Selasa, 12 September 2023

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Krayan


BlogNEWS - Ruang pertemuan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan menjadi saksi berlangsungnya acara penting, yaitu Sosialisasi Saber Pungli. Acara ini dibuka dengan penuh semangat oleh Inspektur Pembantu Wilayah II, Nana Sukarna, S.IP, M.Si, yang mewakili Inspektur Daerah, serta Camat Krayan, Ronny Firdaus, S.E, Jumat (8/9).

Acara tersebut dihadiri oleh beragam unsur masyarakat, termasuk perwakilan Koramil, Kepolisian, tokoh adat, tokoh agama dan perangkat desa dari Kecamatan Krayan dan Krayan Barat. Para narasumber terampil pun turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, memberikan wawasan yang berharga.

Kasat Binmas Polres Nunukan, AKP Najamuddin, S.AP, M.M, menjadi salah satu narasumber yang menjelaskan definisi Pungutan Liar atau Pungli. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nunukan, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H, memberikan pemahaman tentang peran Kejaksaan dalam penindakan Pungli, Gratifikasi dan Tipikor.

PPUPD Ahli Madya/Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, Puput Laksono, S.T, M.A.P, memberikan penjelasan mendalam tentang Pendidikan Anti Korupsi, yang sangat penting dalam upaya pemberantasan pungli dan korupsi di wilayah ini.

Moderator yang mengarahkan diskusi dengan lancar adalah Fadli Abdullah, S.Mn, M.M. Semua peserta terlibat aktif dalam acara ini, memastikan pertukaran pemikiran yang berharga untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari tindakan pungli dan korupsi.

Sosialisasi Saber Pungli ini menjadi langkah positif dalam upaya pemberantasan praktik-praktik korupsi di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan. Semoga hasil dari kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong kesadaran anti-pungli dan anti-korupsi di seluruh komunitas.

Minggu, 10 September 2023

TIM Satgas Saber Pungli Adakan Sosialisasi di Krayan

BlogNEWS - Tim Satgas Saber Pungli yang beranggotakan sejumlah petugas dari berbagai instansi, termasuk PNS Inspektorat dan perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah tiba di Kecamatan Krayan untuk menjalankan kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari mulai 8 dan 9 September 2023, Kamis (7/9).

Tim terdiri dari PNS Inspektorat Daerah antara lain Inspektur Pembantu Wilayah II Nana Sukarna, S.IP, M.Si, PPUPD Ahli Madya Fatmah, S.Kom dan Puput Laksono, S.T, M.A.P, PPUPD Ahli Muda Fadli Abdullah, S.Mn, M.M, PPUPD Ahli Pertama Yayuk Asmawati, S.IP serta Eries Ramadhani dari Sekretariat Inspektorat Daerah. Kepolisian Resor Nunukan diwakili oleh Kasat Binmas AKP Najamuddin dan Bripda Okmar serta dari Kejaksaan Negeri Nunukan oleh Jaksa Pertama Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H.

Tim ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Rabu, 06 September 2023

Memahami Peran Sistem Informasi Manajemen Penugasan Perjalanan Dinas dalam Organisasi Perangkat Daerah

 

Blog News - Dalam lingkungan pemerintahan daerah, pengelolaan perjalanan dinas adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas rutin yang melibatkan berbagai pegawai yang harus bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Untuk mengoptimalkan dan mengawasi perjalanan dinas ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seringkali mengandalkan Sistem Informasi Manajemen Penugasan Perjalanan Dinas (SIMPERJADIN). Artikel ini akan membahas apa itu SIMPERJADIN dan peran krusialnya dalam manajemen perjalanan dinas di OPD.

Apa itu Sistem Informasi Manajemen Penugasan Perjalanan Dinas (SIMPERJADIN)?

SIMPERJADIN adalah platform atau sistem informasi yang digunakan oleh OPD untuk mengotomatisasi, mengelola, dan memantau semua aspek perjalanan dinas pegawai pemerintahan. Ini termasuk perencanaan perjalanan, pengajuan anggaran, persetujuan, reservasi transportasi dan akomodasi, serta pelaporan pengeluaran. SIMPERJADIN dirancang untuk membantu OPD menjalankan operasional perjalanan dinas dengan lebih efisien dan transparan.

Peran SIMPERJADIN dalam Organisasi Perangkat Daerah:

Penghematan Anggaran: Salah satu manfaat utama SIMPERJADIN adalah pengendalian biaya perjalanan dinas. Sistem ini memungkinkan OPD untuk mengatur anggaran perjalanan dengan lebih cermat, mencegah pemborosan, dan memilih opsi transportasi serta akomodasi yang lebih ekonomis.

Pengelolaan Persetujuan: SIMPERJADIN mempermudah proses persetujuan perjalanan dinas. Pegawai dapat mengajukan permintaan secara elektronik, dan manajer atau atasan dapat memberikan persetujuan atau penolakan dengan lebih cepat dan efisien.

Kepatuhan dan Keamanan: SIMPERJADIN membantu OPD mematuhi peraturan dan kebijakan terkait perjalanan dinas. Ini termasuk peraturan pengeluaran, pedoman etika, serta kebijakan keamanan. Data perjalanan dinas juga dapat lebih terlindungi dengan fitur keamanan yang sesuai.

Pelaporan dan Analisis: SIMPERJADIN memungkinkan OPD untuk menghasilkan laporan terperinci tentang pengeluaran perjalanan dinas, pola perjalanan, dan analisis lainnya. Informasi ini membantu dalam perencanaan anggaran, pengambilan keputusan, dan pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Peningkatan Transparansi: SIMPERJADIN menciptakan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan perjalanan dinas. Semua informasi terkait perjalanan dinas tersedia dalam sistem, sehingga dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pengawas, auditor, dan publik.

Pemantauan Real-Time: Dengan SIMPERJADIN, OPD dapat memantau perjalanan dinas secara real-time, memungkinkan respons cepat terhadap perubahan rencana atau situasi darurat yang mungkin terjadi selama perjalanan.

Kesimpulan:

Sistem Informasi Manajemen Penugasan Perjalanan Dinas (SIMPERJADIN) adalah alat yang sangat berharga dalam manajemen perjalanan dinas di Organisasi Perangkat Daerah. Ini membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan penghematan anggaran dalam aspek penting dari tugas pemerintahan. Dengan implementasi yang tepat, SIMPERJADIN dapat memberikan dampak positif pada operasional dan akuntabilitas OPD, yang pada gilirannya mendukung tujuan pelayanan publik yang lebih baik.

Senin, 04 September 2023

Keabsahan Bukti Digital

BlogNEWS – Kebutuhan akan bukti digital yang sah semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan pertumbuhan bisnis daring. Bukti digital adalah representasi elektronik dari informasi atau data, seperti email, dokumen, audio, dan video. Dalam hal ini, keabsahan bukti digital memegang peran penting karena berkaitan dengan validitas hukum dari informasi tersebut.

Di beberapa negara, hukum yang berlaku mengakui keabsahan bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008 di Indonesia, misalnya, memperbolehkan bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan, dengan syarat bukti tersebut dapat diterima, diterima secara wajar, dan diterima tanpa unsur unsur kecurangan.

Namun, bukti digital tidak selalu memiliki keabsahan yang sama seperti bukti fisik. Bukti digital dapat dengan mudah dipalsukan, diubah, atau dihapus, sehingga penting bagi pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memastikan bahwa bukti digital yang mereka simpan memiliki tingkat keabsahan yang memadai.

Untuk memastikan keabsahan bukti digital, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Sumber yang dapat dipercaya: Bukti digital harus diterima dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak memiliki tanda-tanda kecurangan.
  2. Integritas data: Bukti digital harus memiliki integritas data yang baik, yaitu data tidak boleh diubah, dihapus, atau dipalsukan.
  3. Kemampuan pemrosesan: Bukti digital harus dapat diproses dengan baik oleh sistem elektronik dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi.
  4. Autentikasi: Bukti digital harus dapat diautentikasi dengan mudah dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
  5. Sertifikat digital: Bukti digital yang memiliki sertifikat digital memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan bukti digital yang tidak memiliki sertifikat digital.

Kesimpulannya, bukti digital memegang peran penting dalam hukum dan bisnis saat ini, namun keabsahan bukti digital sangat bergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti sumber yang dapat dipercaya, integritas data, kemampuan pemrosesan, autentikasi serta memiliki sertifikat digital.

Panduan Praktis Terlindungi dari Serangan Ransomware

 


BlogNEWS – Beberapa langkah panduan praktis untuk melindungi diri dari serangan ransomware :

Minggu, 03 September 2023

Auditor IT dan Kemampuan Pembuatan Aplikasi: Seberapa Pentingnya?

BlogNEWS - Dalam dunia audit IT yang semakin kompleks, ada pertanyaan yang sering muncul: Apakah seorang auditor IT harus memiliki kemampuan untuk membuat aplikasi sebelum mereka dapat mengaudit aplikasi dengan efektif? Artikel ini akan membahas seberapa pentingnya kemampuan pembuatan aplikasi bagi seorang auditor IT.

1. Memahami Dasar-dasar Aplikasi

Validasi Data Dengan Hashing

BlogNEWS – Validasi data adalah proses untuk memastikan bahwa data yang diproses atau disimpan adalah akurat dan valid. Salah satu teknik yang dapat digunakan untuk melakukan validasi data adalah hashing.  Hashing adalah proses pengubahannya dari data yang tidak terstruktur menjadi nilai hash tetap yang terstruktur. Nilai hash ini merupakan representasi numerik dari data yang dihasilkan oleh fungsi hash yang memetakan data menjadi nilai hash. Fungsi hash ini memiliki beberapa karakteristik penting:

  1. Unik: Setiap data yang dimasukkan ke fungsi hash akan menghasilkan nilai hash yang unik.
  2. Deterministik: Nilai hash yang dihasilkan untuk data tertentu akan selalu sama.
  3. Tidak dapat dikembalikan: Tidak mungkin untuk mengembalikan data asli dari nilai hash.

Cara melakukan validasi data dengan hashing adalah dengan menghitung nilai hash dari data asli dan membandingkannya dengan nilai hash dari data yang telah diproses. Jika kedua nilai hash cocok, maka data dianggap valid.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi data dengan hashing:

  1. Hitung nilai hash dari data asli menggunakan fungsi hash yang dipilih. Contoh fungsi hash yang populer adalah SHA-256 dan SHA-512.
  2. Simpan nilai hash ini di suatu tempat yang aman seperti database atau file yang terproteksi.
  3. Proses data yang ingin divalidasi.
  4. Hitung nilai hash dari data yang telah diproses menggunakan fungsi hash yang sama.
  5. Bandingkan nilai hash yang dihasilkan dengan nilai hash yang disimpan di tahap pertama. Jika kedua nilai hash cocok, maka data dianggap valid.
  6. Jika nilai hash tidak cocok, maka data dianggap tidak valid dan perlu diulang prosesnya atau diperiksa ulang.

Hashing dapat digunakan untuk validasi data dalam berbagai bidang, termasuk keamanan data, deteksi perubahan data, dan validasi integritas data. Salah satu contoh penggunaan hashing adalah pada proses verifikasi integritas file pada sistem operasi seperti Linux dengan perintah “md5sum” atau “sha1sum”.

Dalam kesimpulan, hashing adalah salah satu teknik yang berguna untuk melakukan validasi data. Langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan validasi data dengan hashing termasuk menghitung nilai hash dari data asli, memproses data yang ingin divalidasi, dan membandingkan nilai hash dari data yang telah diproses dengan nilai hash dari data asli. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa data yang diproses adalah akurat dan valid.

Lemahnya Kedaulatan Digital

BlogNEWS - Indonesia negara besar. Penguasaan wilayah dan kedaulatan secara fisik dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, tidak mudah ditegakkan.

Ada 17.000 lebih pulau dan lautan luas di gugusan negeri ini. Untuk menyatukan, menjaga, dan menancapkan kedaulatan secara fisik di wilayah bumi, air, dan udara Indonesia dibutuhkan usaha yang sungguh-sungguh sejak para bapak pendiri bangsa hingga sekarang. Apalagi perkara kedaulatan di dunia digital yang bisa diakses dari mana saja. Itu persoalan yang tak kalah sulit.

Untuk kedaulatan di wilayah, konstitusi telah mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945: ”Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Menjaga bumi, air, dan kekayaan di dalamnya diperlukan regulasi, penguasaan fisik, dan pengawasan negara.

Untuk mengurusnya tidaklah mudah. Hingga 78 tahun usia kemerdekaan, amanah Pasal 33 UUD belum mampu diwujudkan secara ideal. Lalu bagaimana amanah Pasal 33 konstitusi ini di dunia digital?

Kalau persoalan dunia fisik saja sulit, apalagi dengan dunia maya atau digital yang tanpa batas. Dunia digital adalah ruang siber yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang terkoneksi lewat internet yang menjadi tempat manusia modern melakukan aktivitas transaksi, komunikasi, dan berbagai aktivitas elektronik lainnya.

Dunia digital bisa ada dan bisa diakses karena ada jaringan komputer yang terkoneksi internet. Koneksi internet ini bisa melalui kabel atau serat optik yang dipasang atau digelar di daratan ataupun di dalam air.

Bisa pula melalui broadband yang ada di spektrum frekuensi yang terkoneksi jaringan komputer. Perantara yang paling mudah untuk menggunakan frekuensi adalah udara. Artinya, udara yang ada di negeri ini bukanlah ruang kosong. Ada spektrum frekuensi sebagai bagian dari kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Untuk menyatukan, menjaga, dan menancapkan kedaulatan secara fisik di wilayah bumi, air, dan udara Indonesia dibutuhkan usaha yang sungguh-sungguh sejak para bapak pendiri bangsa hingga sekarang.

Dibangunnya infrastruktur digital menjadikan komputer di dunia (termasuk di Indonesia) semakin saling terhubung. Ketika miliaran manusia terkoneksi secara teknologi, mereka juga terkoneksi secara sosial, ekonomi, dan politik. Aktivitas sosial, ekonomi, dan politik bergeser dari dunia fisik ke dunia siber (cyber life).

Karena teknologi digital memudahkan berbagai aktivitas dilakukan di dunia siber, waktu manusia pun banyak yang semakin dihabiskan dalam aktivitas siber. Dunia siber menjadi nyata real life yang porsinya semakin besar.

Kapitalisme pengawasan
Berdasarkan data We Are Social, pengguna internet secara global hingga 2023 mencapai 5 miliar orang. Di Indonesia 212,9 juta. Mereka disebut warganet (netizen). Persoalannya, dunia siber itu borderless, tanpa batas. Platform digital yang dipakai warganet Indonesia lebih banyak berasal dari negara lain.

Muncul fenomena kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism). Bentuk kuasa baru instrumentarianisme yang beroperasi secara asimetris lewat platform global. Dalam kapitalisme pengawasan, perilaku digital manusia diolah menjadi data yang bernilai sebagai komoditas ekonomi oleh korporasi teknologi. Di era ini manusia serba salah karena ranah pribadinya (berupa data digital) telah dikuasai dan diolah oleh pihak ketiga, perusahaan global (digital platform), untuk kepentingan mereka, para kapitalis.

Shoshana Zuboff (2019) menunjuk Google sebagai pelopor kapitalisme pengawasan dengan fitur mesin pencarian hingga sistem Android yang tersemat pada sebagian besar ponsel pintar di dunia. Riwayat pencarian pengguna, pesan suara, jejak rute peta perjalanan, dan data kontak digital dengan siapa saja diproses dan dikonversi sebagai big data yang kemudian menjadi komoditas bagi perusahaan digital lainnya.
Di era ini yang dibutuhkan kapitalis adalah menguasai sebanyak-banyaknya data masyarakat, data konsumen, data pola perilaku, dan pola komunikasi mereka (Schonberger, Victor Mayer, dan Thomas Ramge, 2018). Big data yang dikuasai dan diolah menggunakan algoritma itu bisa dipakai untuk melakukan proyeksi dan prediksi kecenderungan ekonomi, sosial, dan politik dari pemilik data pengguna platform. Baik dalam level negara, komunitas, maupun profiling pribadi.

Kapitalisme memanfaatkan teknologi digital dengan wajah lama, yaitu greedy. Dulu kapitalis melakukan tindakannya lewat penguasaan uang dan tanah, sekarang lewat penguasaan data dan dunia maya. Tujuannya sama, menguasai hidup manusia lain secara efektif.

Apakah demokrasi, HAM, dan keadilan bisa dipercayakan pada korporasi global penguasa teknologi digital? Bisakah platform seperti Google, Facebook (Metaverse), Instagram, Youtube, dan Tiktok—yang model bisnisnya memantau pengguna dengan algoritma untuk menambah engagement demi keuntungan mereka—kita jadikan forum komunikasi atau sarana demokrasi yang dianggap netral dan adil?

Belakangan ini maraknya Tiktok di AS telah membuat khawatir Pemerintah AS. Tiktok dicurigai men-surveilans aktivitas digital penggunanya. Padahal, Tiktok yang didirikan Zhang Yiming—warga milenial kelahiran 1983, salah satu konglomerat China yang masuk daftar orang terkaya dunia—hanya ”belajar” dari pengalaman perusahaan-perusahaan AS yang lebih dulu melakukan surveilans.

AS punya US Stored Communication Act (SCA-1986) dan diperbarui dengan US Cloud Act (2018). AS menciptakan blocking instrument, untuk mencegah negara lain meminta data elektronik yang mereka kuasai di perusahaan AS.

AS menciptakan blocking instrument, untuk mencegah negara lain meminta data elektronik yang mereka kuasai di perusahaan AS.

Sebaliknya, regulasi itu mengizinkan penegak hukum AS memerintahkan perusahaan AS mengungkap informasi elektronik yang disimpan di teritorial negara mana pun, bahkan mewajibkan perusahaan AS menyimpan (preserve), membuat cadangan (backup), dan mengungkapkan informasi elektronik (record) terkait pelanggan mereka, terlepas di yurisdiksi mana perusahaan menyimpan data itu.

Ini kebijakan blocking statute lewat regulasi yang dinilai kalangan pengamat sebagai a sword and a shield law atas kepentingan kedaulatan AS.

Bagi penegak hukum dari Indonesia, regulasi US Cloud Act menyebabkan mereka tak bisa mengakses data yang dikumpulkan oleh perusahaan AS. Padahal, sebagian besar data digital aktivitas WNI ada di perusahaan yang yurisdiksinya di bawah kedaulatan AS.

Regulasi di China sama saja. Mereka punya The Personal Information Protection Law (PIPL 2021), bersama dua UU lain, Cybersecurity Law (CSL) dan Data Security Law (DSL). Kedua regulasi itu melindungi data untuk kepentingan warga dan Pemerintah China yang notabene substansinya tak beda dengan US Cloud Act. Melarang negara lain mengakses data di perusahaan milik China.

Menghadapi kapitalisme pengawasan dan regulasi negara-negara besar pemilik teknologi yang melarang pemerintah negara lain mengakses data di perusahaan mereka, kedaulatan dan penegakan hukum digital menjadi sulit terlaksana.

Penegakan hukum kejahatan siber sering tidak efektif dan banyak kendala di lapangan. Data yang dibutuhkan sebagai alat bukti hukum tersebar dan banyak dikuasai perusahaan yang tunduk pada yurisdiksi hukum nasional yang berbeda, hingga sulit diakses penegak hukum kita.

Faktanya, penggunaan teknologi digital itu selalu terkait persoalan politik, sosial dan ekonomi.
Menggunakan platform teknologi digital milik asing, berarti memasrahkan dan memercayakan data warga negara yang menggunakan teknologi itu untuk diawasi dan diproses oleh perusahaan asing tersebut, sekaligus berlaku hukum dari mana perusahaan itu berasal.

Repotnya, di mata warganet, perusahaan teknologi global itu dirasa sangat dekat dan sangat dibutuhkan. Malah menciptakan ketergantungan baru dan hegemoni baru berbasis digital. Upaya negara meregulasi perusahaan global sering dilihat warganet sebagai upaya ”mengganggu” kebebasan penggunaan platform. Padahal, tanpa regulasi dan penegakannya, jangan bicara kedaulatan digital.

Negara akan absen di dunia baru tanpa batas itu. Terlebih lagi wilayah operasi perusahaan teknologi itu ada di ratusan negara. Membuat regulasi suatu negara sering dianggap tak patuh dengan norma yang berlaku di negara lain, di mana perusahaan global itu berasal.

Maka, kemandirian teknologi menjadi sangat penting bagi negara besar seperti Indonesia. Tanpa itu, kedaulatan digital yang terkait dengan kepentingan negara sulit terwujud.

Lokalisasi data
Menghadapi kompleksitas seperti itu, beberapa negara memberlakukan kebijakan lokalisasi data. Membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik di wilayah yurisdiksi negara mereka menyimpan datanya di negara bersangkutan.

Kebijakan ini diberlakukan antara lain oleh Rusia, China, Uni Eropa (UE), Iran, Turki, Brasil, India, dan Indonesia. Strategi kebijakan seperti itu telah meluas sebagai gerakan inisiatif regional. Tujuannya memudahkan pengawasan dan menjaga data milik warga negaranya karena berada di yurisdiksinya.

Negara-negara UE, misalnya, membangun Europe-only cloud. Suatu inisiatif untuk melindungi dan mencegah akses secara tak sah oleh aparat penegak hukum asing terhadap data pribadi warga UE. Kebijakan itu sejalan dengan General Data Protection Regulation. Pada prinsipnya, regulasi ini melarang transfer data pribadi dari UE ke negara ketiga jika negara ketiga tak dapat memenuhi standar perlindungan data pribadi seperti berlaku di UE.

Indonesia awalnya juga memberlakukan kebijakan lokalisasi data, tapi tidak konsisten. Regulasi kita berubah-ubah tergantung siapa menterinya, dan dipengaruhi kepentingan pragmatis sesaat. Awalnya ada kebijakan tegas di PP Nomor 82/2012, tetapi berubah saat dikeluarkan PP No 71/2019. Kewajiban di PP lama untuk menempatkan server data di dalam negeri diubah di PP baru.

Padahal, saat itu, Presiden Joko Widodo gencar mengatakan data adalah new oil yang sangat berharga. Namun, kebijakan tataran bawahannya ternyata berbeda. Penyelenggara Sistem Elektronik Privat yang notabene milik perusahaan- perusahaan global dari negara-negara lain dibolehkan menempatkan server datanya di dalam ataupun di luar negeri.

Dengan keberadaan data sebagai alat bukti elektronik yang diatur tidak lagi wajib di dalam negeri, penegakan hukum siber menjadi sulit. Tak heran kalau dalam kasus-kasus pidana siber, pelaku dan atau identitasnya ada di platform global, seperti LockBit, Bjorka, Partai Sosmed, atau akun-akun anonim lain yang melanggar norma pidana digital. Mereka sulit terjangkau penegakan hukum nasional.

Polisi hanya bisa menangkap orang-orang yang identitas dan datanya jelas walau kadang sebenarnya unsur hukumnya justru tak begitu jelas. Sebaliknya, yang perbuatan pidana sibernya jelas-jelas merugikan orang banyak, unsur pidananya juga kuat, justru tidak bisa dijangkau karena kesulitan mendapatkan data. Lalu bagaimana bisa dikatakan ada equality before the law dan kedaulatan digital?

Dampak lemahnya kedaulatan digital, penegakan hukum di dunia maya bisa mandul. Konten dan perbuatan yang jelas-jelas tindak pidana siber tidak bisa dihukum karena kesulitan mengakses data pelaku atau pelakunya ada di negara lain. Maka, jangan heran jika konten ilegal atau melanggar hukum bisa beredar ”bebas” lewat akun anonim di platform global seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube.

Sudah saatnya dilakukan penguatan kedaulatan digital. Caranya, selain mengevaluasi ulang regulasi, juga harus menggalang banyak kerja sama dengan negara lain yang memiliki persoalan sama. Tujuannya supaya aparat hukum bisa mudah mengakses data yang dikuasai perusahaan global. Selain itu, juga harus melakukan pengembangan kemandirian teknologi digital sehingga data benar-benar diproses dan ditempatkan di dalam negeri.

Indonesia akan tetap bergantung pada negara lain dan lemah dalam kedaulatan digital jika tak punya jaringan internet sendiri, dengan layanan platform dalam negeri milik sendiri. Karena itu, secara teknologi, Indonesia tak boleh bergantung pada AS, China, atau negara lain. Itu syarat utama kedaulatan digital yang kuat.

Sumber :
Henri Subiakto Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Mantan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum

Data Analytics Dalam Audit Internal

BlogNews – Data analytics adalah teknik yang digunakan untuk mengolah dan menganalisis data dengan tujuan untuk menemukan informasi yang berguna dan menentukan tindakan yang harus diambil. Dalam audit, data analytics memiliki beberapa fungsi penting yang dapat membantu auditor dalam melakukan tugasnya dengan lebih efisien dan efektif. Berikut adalah beberapa fungsi data analytics dalam audit:

  1. Mempercepat proses audit – Data analytics membantu auditor untuk mempercepat proses audit dengan mempercepat pengumpulan data dan menganalisis data secara otomatis. Ini mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan dan menganalisis data secara manual.
  2. Memperkuat keandalan data – Data analytics memungkinkan auditor untuk melakukan validasi data secara real-time dan mengidentifikasi kesalahan atau ketidakseimbangan dalam data. Ini memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses audit akurat dan dapat dipercaya.
  3. Menemukan pola dan tendensi – Data analytics memungkinkan auditor untuk menemukan pola dan tendensi dalam data yang tidak terlihat dengan melakukan analisis data secara massal. Ini membantu auditor untuk menentukan area yang perlu ditinjau lebih lanjut dan memprioritaskan tugas-tugas audit.
  4. Menentukan risiko – Data analytics membantu auditor untuk menentukan risiko dengan membandingkan data dan mengidentifikasi variasi dalam data. Ini membantu auditor untuk memprioritaskan tugas-tugas audit dan menentukan area yang perlu ditinjau lebih lanjut.
  5. Mengoptimalkan keputusan – Data analytics memungkinkan auditor untuk membuat keputusan yang lebih baik dan tepat waktu dengan memanfaatkan data dan analisis. Ini membantu auditor untuk membuat keputusan yang berkualitas dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Dengan demikian, data analytics memiliki peran yang sangat penting dalam audit dan membantu auditor untuk melakukan tugas dengan lebih efisien dan efektif. Data analytics memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses audit akurat dan dapat dipercaya, membantu auditor untuk memprioritaskan tugas-tugas audit dan membuat keputusan yang lebih baik dan tepat waktu.

Peran Digital Forensik Dalam Audit Investigasi

 

BlogNews – Digital forensik memainkan peran penting dalam audit investigasi karena membantu membuktikan tindakan kecurangan atau kegiatan yang tidak sah. Ini bertindak sebagai alat bukti yang kuat dalam proses investigasi dan dapat membantu menentukan tindakan yang harus diambil oleh auditor.

Digital forensik memungkinkan auditor untuk mengevaluasi data digital dan menemukan bukti yang mungkin ditemukan dalam sistem atau perangkat keras. Ini membantu auditor untuk membuat kesimpulan tentang bagaimana tindakan yang tidak sah dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab.

Dengan memanfaatkan teknik pemindahan data dan analisis digital, digital forensics dapat membantu mengungkap aktivitas yang tidak sah dan membantu menemukan bukti yang mungkin disembunyikan. Ini memastikan bahwa auditing investigasi memiliki alat dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kegiatan yang tidak sah dan menentukan tindakan yang harus diambil.

Digital forensik merupakan suatu metode untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyediakan bukti elektronik yang sah dan dapat diterima di pengadilan. Dalam hal audit investigasi, peran digital forensik sangat penting dan sangat membantu dalam beberapa hal berikut :

  1. Identifikasi Bukti Elektronik : Dalam suatu investigasi, digital forensik membantu auditor dalam mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti elektronik yang relevan. Bukti ini bisa berupa data, dokumen elektronik, catatan transaksi, email, dan lain sebagainya.
  2. Analisis Data : Digital forensik memiliki kemampuan untuk menganalisis dan memahami data elektronik secara mendalam. Ini membantu auditor dalam memahami alur transaksi dan memperoleh gambaran yang lebih baik tentang bagaimana transaksi terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
  3. Verifikasi Keabsahan Bukti : Digital forensik membantu auditor dalam memverifikasi keabsahan bukti elektronik. Ini memastikan bahwa bukti yang diambil tidak dapat dimanipulasi dan sah sebagai bukti yang diterima di pengadilan.
  4. Rekonstruksi Aksi : Digital forensik membantu auditor dalam merekonstruksi aksi yang terjadi. Ini membantu auditor memahami alur aksi dan membuat laporan investigasi yang detail dan akurat.
  5. Pembuktian : Digital forensik membantu auditor dalam membuat pembuktian yang kuat dan dapat diterima di pengadilan. Bukti yang dikumpulkan melalui digital forensics dapat digunakan untuk membuktikan tuduhan dan membantu auditor dalam membuat keputusan yang tepat.

Dalam kesimpulan, peran digital forensik sangat penting dalam audit investigasi karena membantu membuktikan kegiatan yang tidak sah dan memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil untuk memperbaiki situasi.

Dengan demikian, peran digital forensik sangat penting dalam audit investigasi dan membantu auditor membuat laporan investigasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Keamanan Informasi Di Era Digital

 

BlogNEWS – Di era digital saat ini, keamanan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemerintah, bisnis, hingga individu. Salah satu teknologi yang dapat digunakan untuk memastikan keamanan informasi adalah kriptografi.

Kriptografi adalah seni dan ilmu dalam menjaga kerahasiaan pesan dengan mengubah teks asli menjadi bentuk yang tidak dapat dipahami (ciphertext) melalui penggunaan teknik dan algoritma tertentu. Tujuan kriptografi adalah untuk mengamankan informasi dari akses yang tidak sah dan mencegah modifikasi, replikasi, atau pengambilan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Beberapa teknik kriptografi yang umum digunakan di era digital saat ini adalah kriptografi kunci simetris dan kriptografi kunci publik. Kriptografi kunci simetris melibatkan penggunaan kunci yang sama untuk enkripsi dan dekripsi pesan. Sedangkan pada kriptografi kunci publik, terdapat pasangan kunci yang berbeda, yaitu kunci publik dan kunci privat, dimana kunci publik digunakan untuk enkripsi pesan, dan kunci privat digunakan untuk dekripsi pesan.

Kriptografi juga digunakan dalam berbagai aplikasi dan teknologi, seperti SSL/TLS untuk keamanan transaksi online, PGP untuk email, dan juga dalam sistem otentikasi, seperti perbankan online dan sistem autentikasi dua faktor.

Namun, seperti teknologi lainnya, kriptografi juga memiliki kelemahan dan rentan terhadap serangan. Beberapa serangan yang umum dilakukan terhadap sistem kriptografi adalah brute force attack, differential cryptanalysis, dan side-channel attack.

Untuk memastikan keamanan informasi, selain menggunakan teknologi kriptografi yang baik, juga harus diterapkan protokol keamanan yang tepat, seperti protokol otentikasi, protokol enkripsi, dan protokol keamanan jaringan. Selain itu, juga diperlukan pembaruan dan pemeliharaan terus-menerus terhadap sistem keamanan untuk mengatasi kelemahan yang mungkin ditemukan.

Kesimpulannya, kriptografi adalah teknologi yang sangat penting dalam memastikan keamanan informasi di era digital saat ini. Namun, seperti teknologi lainnya, kriptografi juga memiliki kelemahan dan harus diterapkan dengan benar dan diintegrasikan dengan protokol keamanan yang tepat untuk memastikan keamanan informasi yang optimal.